Alasan-alasan yang menyetujui Pidana Mati: ( PRO )
1. Pidana mati itu masih dibutuhkan,
terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis (repeater criminal) dan
bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membayakan Negara, misalnya maker
dan teroris atau narkotika.
2. Pidana mati dianggap sebagai sarana
yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati
dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian
ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
diancam dengan pidana mati. Pendapat yang demikian ini, ada kaitannya dengan
pendapat dai Anselm Von Feuerbach dengan teorinya: Psycologische zwang (paksaan
psikologis). Menurut teori tersebut, jika seseorang dijatuhi hukuman dengan sepengetahuan
orang lain, maka orang lain tersebut akan merasa takut untuk melakukan suatu
tindak pidana. Sebenarnya, sejauh mana orang itu akan melaksanakan suatu
peraturan akan sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan hukum dari yang
bersangkutan. Teori ini tidak berlaku secara umum.
3. Pidana mati bukan merupakan hal yang
baru bagi masyarakat Indonesia sebab pada pemerintahan Majapahit, bahkan
sebelumnya pidana mati sudah ada di Indonesia.
4. Secara Yuridis, pidana mati itu
masih dicantumkan didalam pasal-pasal KUHP, juga diluar KUHP seperti
Undang-undang narkotika, Undang-undang senjata api, dan undang-undang tindak pidana korupsi, jadi
keberadaan pidana mati ada dasar hukumnya.
Alasan-alasan
untuk tidak menyetujui pidana mati: ( KONTRA )
1. Dihubungkan dengan sila ke-2
pancasila yang menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya
sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa, maka manusia sebagai pelaku tindak pidana
harus menjadi perhatian utama pada saat penjatuhan pidana. Dengan perkataan
lain harus ada individualisasi hukum pidana (artinya hukum pidana harus
berorientasi pada pelaku tindak pidana.
2. Dikaitkan dengan manusia sebagai
ciptaan Tuhan, dimana Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya,
jika pidana mati dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
3.
Pidana mati dicantumkan di dalam
pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan pelaku
teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana mati, akan
tetapi dalam kenyataannya tindak pidana yang diancam dengan pidana mati masih
tetap saja banyak terjadi. Dengan demikian patut kita pertanyakan, apa kegunaan
pidana mati tersebut.
4. Di dalam UUD 1945, yang sudah
diamandemen didalam pasal 28A disebutkan : Setiap orang berhak
mempertahankan hidup dan kehidupan. Dengan demikian seseorang tidak
boleh dijatuhi pidana mati.
5. Apabila hakim dihadapkan pada
penjahat kambuhan (repeater criminal) maka yang bersangkutan dapat dijatuhi
pidana seumur hidup atau dua puluh tahun penjara, karena sesungguhnya tujuan
menghukum seseorang bukanlah untuk membalas apa yang diperbuatnya, akan tetapi
untuk mendidik yang bersangkutan agar kembali ke jalan yang benar.
6. Terkait dengan keberadaan Lembaga
Pemasyarakatan, yang tugas utamanya adalah membina narapidana, maka dengan
dijatuhkannya pidana mati, berarti hal yang demikian bertentangan dengan tugas
utama Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar